Dana Desa merupakan salah satu
bentuk nyata kehadiran negara dalam upaya membangun negeri dari desa.
Penggunaan Dana Desa telah diatur melalui kebijakan nasional dengan prinsip
mandatori, tanpa mengurangi kemandirian desa untuk berproses melalui Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Melalui forum tersebut, desa
menetapkan berbagai keputusan pembangunan yang dituangkan dalam hasil Musyawarah
Desa (Musdes).
Salah satu prioritas penggunaan
Dana Desa adalah pembangunan akses infrastruktur desa, terutama yang
mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Program padat karya tunai desa
menjadi pilihan tepat karena tidak hanya meningkatkan aksesibilitas, tetapi
juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para petani.
Akses jalan yang baik akan mempermudah pengangkutan hasil pertanian serta
distribusi sarana dan prasarana produksi (Saprodi).
Desa Abangsongan, yang merupakan salah satu desa dampingan di Kecamatan Kintamani, saat ini tengah melaksanakan pembangunan jalan usaha tani menuju lahan ladang penduduk. Lahan tersebut menjadi pusat aktivitas ekonomi warga dengan berbagai komoditas unggulan seperti jeruk, kopi, sayur-mayur, dan ternak.
Sebagai Pendamping Desa,
saya senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk memantau dan memastikan
penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan. Saya memberikan apresiasi yang
tinggi kepada Pemerintah Desa Abangsongan atas kinerjanya yang tepat waktu,
tepat sasaran, dan tepat guna. Pembangunan Jalan Usaha Tani telah
terselesaikan sesuai dengan perencanaan, memberikan dampak positif nyata bagi
kemajuan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.





