SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KECAMATAN KINTAMANI, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Rabu, 15 April 2026

Optimalisasi Dana Desa untuk KDMP: Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa di Kintamani Pemanfaatan Dana Desa untuk Program KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih)

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan langkah strategis Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan koperasi yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Pemanfaatan Dana Desa menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung implementasi program ini, khususnya dalam pembentukan dan pengembangan koperasi desa serta pembangunan Gerai KDMP sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat.

Progres Pembangunan Gerai KDMP di Kecamatan Kintamani

Di wilayah desa dampingan Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pembangunan Gerai KDMP telah mulai dilaksanakan di beberapa desa dengan tingkat progres yang bervariasi, antara lain:

  • Desa Selulung
  • Desa Pengejaran
  • Desa Belancan
  • Desa Abuan
  • Desa Mangguh
  • Desa Catur
  • Desa Daup
  • Desa Buahan
  • Desa Sekaan
  • Desa Belandingan

Pembangunan gerai ini dilaksanakan oleh PT Agrinas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program di lapangan.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, khususnya Pasal 15, yang mengatur tentang penggunaan dan mekanisme penyaluran Dana Desa dalam mendukung program prioritas nasional, termasuk penguatan ekonomi desa melalui koperasi.


Harapan dan Manfaat Program KDMP

Dengan adanya pembangunan Gerai KDMP melalui pemanfaatan Dana Desa, diharapkan:

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa
  • Memperkuat kelembagaan koperasi desa
  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
  • Mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa

Ayo Dukung KDMP!

Mari kita dukung bersama keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai motor penggerak ekonomi desa. Peran aktif pemerintah desa, pengurus koperasi, serta masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan keberlanjutan dan optimalisasi manfaat program ini.

Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi, kita wujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.



KDMP, Koperasi Merah Putih, Dana Desa 2026, Gerai KDMP, Kecamatan Kintamani, BUMDes, Ekonomi Desa, PT Agrinas, Pemanfaatan Dana Desa



Penulis,


TPP Kecamatan Kintamani

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Bangli

Kamis 16 Maret 2026, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) yang dirangkaikan dengan peningkatan kapasitas bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).


Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab), yang dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendampingan serta penguatan kapasitas SDM pendamping dalam mendukung pengelolaan dan pengembangan BUM Desa secara berkelanjutan.

Selanjutnya, materi pertama disampaikan oleh Bapak I Dewa Made Setia Darma selaku PIC BUM Desa Provinsi Bali, yang membahas secara komprehensif terkait pemeringkatan BUM Desa. Dalam pemaparannya, disampaikan indikator-indikator penilaian, strategi peningkatan performa BUM Desa, serta pentingnya kelengkapan data dan dokumen pendukung dalam proses pemeringkatan.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Bapak I Made Adi Parmadi selaku PIC Pengelolaan Data dan Informasi Provinsi Bali. Materi yang dibawakan berfokus pada tata cara penulisan di platform Blogspot, termasuk teknik penyusunan konten yang baik dan benar, serta tata cara melakukan repost sebagai bagian dari pengelolaan informasi dan publikasi kegiatan secara efektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Bangli dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, khususnya dalam mendukung pemeringkatan BUM Desa serta pengelolaan informasi digital yang lebih profesional dan terstruktur. 


Penulis,


TPP Kecamatan Kintamani

Senin, 06 April 2026

Hari Kedua Peningkatan Kapasitas BUM Desa se-Kecamatan Kintamani

Hari ini, Selasa, 7 Maret 2026, Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kintamani kembali melanjutkan kegiatan peningkatan kapasitas BUM Desa se-Kecamatan Kintamani yang telah dimulai pada hari sebelumnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan pemeringkatan BUM Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan masih menggunakan sistem pembagian klaster, di mana setiap harinya diikuti oleh 9 desa. Pada hari kedua ini, peserta kembali mendapatkan penguatan materi terkait indikator pemeringkatan, tata kelola kelembagaan, serta pengelolaan administrasi dan dokumen pendukung yang menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi pendampingan langsung kepada pengelola BUM Desa, khususnya dalam proses penginputan data dan pemenuhan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan agar setiap BUM Desa dapat memahami secara teknis tahapan yang harus dilalui dalam proses pemeringkatan.

Melalui kesempatan ini, TPP Kecamatan Kintamani juga menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyelesaian seluruh tahapan pemeringkatan. Kami berharap seluruh BUM Desa di Kecamatan Kintamani dapat menyelesaikan proses penginputan dokumen serta pengisian kuesioner paling lambat sebelum tanggal 18 April 2026.

Dengan adanya target waktu tersebut, diharapkan seluruh BUM Desa dapat lebih fokus dan segera menindaklanjuti hasil kegiatan peningkatan kapasitas ini. Komitmen dan kesiapan dari masing-masing BUM Desa menjadi kunci utama dalam mencapai hasil pemeringkatan yang optimal. TPP Kecamatan Kintamani akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi guna memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar. Melalui sinergi yang baik antara pendamping dan pengelola BUM Desa, diharapkan BUM Desa di Kecamatan Kintamani mampu berkembang lebih baik, profesional, dan berdaya saing.

Minggu, 05 April 2026

 

Peningkatan Kapasitas BUM Desa se-Kecamatan Kintamani dalam Rangka Pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 145 Tahun 2025, BUM Desa yang telah berbadan hukum wajib dilakukan pemeringkatan guna mengetahui tingkat perkembangan dan kinerja BUM Desa secara menyeluruh. Pemeringkatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong profesionalitas, transparansi, serta keberlanjutan pengelolaan usaha desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kintamani berinisiatif melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi seluruh BUM Desa di wilayah Kecamatan Kintamani. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait indikator penilaian, tata kelola kelembagaan, serta penguatan manajemen usaha BUM Desa agar mampu bersaing dan berkembang secara optimal.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 6- 9 Maret 2026. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, kegiatan dibagi ke dalam beberapa klaster, dengan masing-masing klaster terdiri dari 9 desa yang dijadwalkan secara bergiliran setiap harinya.


Melalui pendekatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan lebih fokus dan interaktif, sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami secara maksimal. Selain itu, pembagian klaster juga memberikan ruang diskusi yang lebih intensif antar pengelola BUM Desa dalam berbagi pengalaman, tantangan, serta strategi pengembangan usaha.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi bagi BUM Desa di Kecamatan Kintamani dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi. Dengan peningkatan kapasitas yang memadai, diharapkan BUM Desa mampu meningkatkan kualitas kinerja, memperluas unit usaha, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi desa.

Ke depan, TPP Kecamatan Kintamani berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendorong BUM Desa agar mampu naik kelas, mandiri, dan berdaya saing, sejalan dengan semangat pembangunan desa yang berkelanjutan.

Sabtu, 28 Maret 2026

 

Pendamping Desa Kawal Percepatan Pembangunan Gerai KDMP di Kecamatan Kintamani

Pada 25 Maret 2026, pendamping desa melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan di wilayah Kecamatan Kintamani dalam rangka memastikan implementasi Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai KDMP (Kios Desa Mandiri Pangan).

Kehadiran pendamping desa ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, baik dari sisi administrasi, teknis pelaksanaan, maupun pemanfaatan anggaran. Selain itu, pendamping desa juga berperan aktif dalam memberikan fasilitasi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak terkait lainnya.

Hingga bulan Maret 2026, progres pembangunan Gerai KDMP di Kecamatan Kintamani menunjukkan perkembangan yang signifikan. Beberapa desa seperti Selulung, Pengejaran, Belancan, Abuan, dan Catur saat ini tengah dalam tahap pembangunan. Sementara itu, di Desa Buahan, Sekaan, dan Abangsongan, kegiatan pembangunan telah memasuki tahap ground breaking sebagai langkah awal dimulainya konstruksi.


Program Gerai KDMP ini diharapkan menjadi salah satu upaya strategis dalam meningkatkan ketersediaan dan akses pangan masyarakat desa. Selain itu, keberadaan gerai ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pendamping desa, percepatan pembangunan Gerai KDMP di Kecamatan Kintamani diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Jumat, 24 Oktober 2025

Dana Desa : Wujud Negara Hadir Membangun dari Desa

Dana Desa : Wujud Negara Hadir Membangun dari Desa

Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam upaya membangun negeri dari desa. Penggunaan Dana Desa telah diatur melalui kebijakan nasional dengan prinsip mandatori, tanpa mengurangi kemandirian desa untuk berproses melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Melalui forum tersebut, desa menetapkan berbagai keputusan pembangunan yang dituangkan dalam hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah pembangunan akses infrastruktur desa, terutama yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Program padat karya tunai desa menjadi pilihan tepat karena tidak hanya meningkatkan aksesibilitas, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para petani. Akses jalan yang baik akan mempermudah pengangkutan hasil pertanian serta distribusi sarana dan prasarana produksi (Saprodi).

Desa Abangsongan, yang merupakan salah satu desa dampingan di Kecamatan Kintamani, saat ini tengah melaksanakan pembangunan jalan usaha tani menuju lahan ladang penduduk. Lahan tersebut menjadi pusat aktivitas ekonomi warga dengan berbagai komoditas unggulan seperti jeruk, kopi, sayur-mayur, dan ternak.

Sebagai Pendamping Desa, saya senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk memantau dan memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan. Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Desa Abangsongan atas kinerjanya yang tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna. Pembangunan Jalan Usaha Tani telah terselesaikan sesuai dengan perencanaan, memberikan dampak positif nyata bagi kemajuan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.